SEJARAH


Lembaga kearsipan di Indonesia secara yuridis dimulai sejak diproklamasikan kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945 setelah mengambil alih dari Pemerintah Hindia Belanda dan dikenal dengan Arsip Negeri. Pada 26 April 1950 melalui SK Menteri PP dan K nomor 9052/B, nama Arsip Negeri berubah menjadi Arsip Negara RIS. Kemudian berdasarkan SK Menteri PP dan K nomor 69626/a/s nama Arsip Negara berubah menjadi Arsip Nasional.

Pada tahun 1971 lahirlah UU nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan Pokok Kearsipan. Tiga tahun kemudian berdasarkan Kepres nomor 26 tahun 1974 nama Arsip Nasional berubah menjadi Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

ANRI adalah Lembaga kearsipan nasional yang melaksanakan tugas Negara dibidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara. ANRI ini merupakan induk dari Lembaga kearsipan di daerah-daerah.

Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan pada awalnya dikenal sebagai Kantor Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Kantor Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 1993 dann baru efektif sejak tahun 1994. Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sematera Selatan, Kantor Arsip berubah menjadi Badan Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

Diakhir tahun 2016 Badan Arsip Daerah Provinsi Sumatera Selatan telah berubah organisasinya menjadi Dinas Kearsipan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan.

Seiring berjalannya waktu Dinas Kearsipan Provinsi Sumatera Selatan, selain sebagai pembina Kearsipan di daerah juga ditugaskan untuk memberikan bantuan teknis secara langsung kepada pencipta arsip dalam melaksanakan kewajiban mengelola arsipnya.

Palembang Tempo Doeloe